Pelanggaran di Pemilu 2024 Marak, KPID Jabar Antisipasi Hajat Pilkada Serentak

pelanggaran pemilu 2024
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet (kedua kiri) meminta masyarakat ikut mengawasi jika ada pelanggaran dalam siaran TV, Radio, dan media lainnya pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Selama pelaksanaan Pemilu 2024 dengan agenda Pemilihan Presiden dan anggota legislatif, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan sebanyak 182 indikasi pelanggaran.

Temuan indikasi pelanggaran pada media televisi dan radio itu ditemukan selama periode tahapan pendaftaran calon, pelaksanaan masa kampanye, hingga pada saat pemungutan suara di hari H.

“Di masa Pilpres dan Pileg hingga pemungutan suara sampai pukul 15.00 WIB, kami menemukan 182 indikasi pelanggaran,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet kepada wartawan di Parongpong, Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Catat Dugaan 10 Jenis Pelanggaran Pemilu 2024, Sebagian Sudah Diproses

Adiyana menjelaskan, pelanggaran di TV terjadi baik saat penyelenggaran siaran induk jaringan nasional maupun lokal. Dari 182 indikasi pelanggaran dengan berbagai kategori itu telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif.

“Penyelanggara siarannya kami beri sanksi administratif, ada sekitar 50-an yang kami panggil,” tuturnya.

Pasca pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Dirinya meminta supaya penyelenggara penyiaran ke depannya bisa bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

BACA JUGA: Panwaslu Cidadap Minta Masyarakat Lapor ke Panwascam Jika Temui Pelanggaran Pemilu 2024

Apalagi tahapannya sebentar lagi akan dimulai, yakni di bulan Agustus dilakukan penjaringan, kemudian pendaftaran 27 Agustus, lalu penetapan bacalon pilkada. Sehingga harus dipastikan tv dan radio di Jabar jangan dimanfaatkan kelompok tertentu.

Selama tahapan tersebut, lanjut dia, pihaknya juga meminta masyarakat berperan mengawasi isi siaran. Jika ada siaran yang terindikasi melanggar, maka bisa langsung dilaporkan ke KPID Jabar.

“Masyarakat juga harus proaktif ikut mengawasi isi siaran. Kalau tidak seimbang dan ditemukan indikasi pelanggaran langsung laporkan,” tegasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News