Bawaslu Jabar Catat Dugaan 10 Jenis Pelanggaran Pemilu 2024, Sebagian Sudah Diproses

Bawaslu Jabar catat 10 dugaan pelanggaran pada masa kampanye 2024. (Eki Triana/Halojabar.com)

HALOJABAR.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sudah menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya terkait alat peraga kampanye.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri memastikan bahwa dugaan 10 jenis pelanggaran Pemilu 2024 ini melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023 yang juga diatur dalam undang-undang Pemilu.

Dugaan tersebut kata dia, merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta laporan dari masyarakat melalui program pengawasan partisipatif di 22 kabupaten/kota di Jabar.

Dari 10 jenis pelanggaran ini, menurut Syaiful, yang paling banyak adalah penemuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar PKPU 2023.

“Pertama banyaknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Itu berada di sekitar 22 kabupaten/kota,” katanya saat dikonfirmasi, pada Rabu, 20 Desember 2023.

BACA JUGABawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Siber Selama 22 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024

Selain itu, jenis-jenis dugaan pelanggaran lain yakni meliputi pertemuan dan tatap muka antara peserta pemilu bersama partisipannya, dengan tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian atau Bawaslu.

“Itu di lapangan ada dilaporkan sekitar 16 kabupaten/kota yang melaporkan berkenaan dengan peserta pemilu yang tidak menyampaikan pemberitahuan,” lanjut Syaiful.

Tak hanya itu, Bawaslu Jabar juga menemukan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Laporan jenis ini menurutnya ada di dua kabupaten/kota. Saat ini kata Syaiful, Bawaslu tengah melakukan proses penelusuran dan klarifikasi.

“Ada juga penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye. Ini juga sedang didalami oleh teman-teman,” tutur dia.

Lebih lanjut kata Syaiful, jenis pelanggaran lainnya dimana peserta Pemilu menjanjikan dan memberikan uang atau sembako kepada warga. Seperti beras, minyak, dan hal lainnya yang melanggar aturan PKPU. Termasuk dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di masa kampanye Pemilu 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News