Panwaslu Cidadap Minta Masyarakat Lapor ke Panwascam Jika Temui Pelanggaran Pemilu 2024

Panwaslu Cidadap Minta Masyarakat Lapor ke Panwascam Jika Temui Pelanggaran Pemilu 2024
Panwaslu Cidadap Minta Masyarakat Lapor ke Panwascam Jika Temui Pelanggaran Pemilu 2024. (Ist)

HALOJABAR.COM – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung telah mengeluarkan imbauan terkait masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meliputi tiga poin penting dalam imbauannya kepada masyarakat.

Mulai dari jadwal kampanye, pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) tak menyalahi UU pemilu dan Peraturan Daerah (Perda) K3, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Cidadap, Liseu Purnamasari. Ia mengatakan imbauan Bawaslu melalui netralitas ASN, TNI, dan Polri tak boleh berafiliasi atau berpihak dengan partai politik mana pun.

Baca Juga: Bawaslu Banyak Terima Laporan Polusi Visual dari APK yang Terpasang di Tempat Terlarang

Kata Liseu, jika memang ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu, maka bisa mengajukan pelaporan kepada Panwascam baik lisan atau tulisan.

“Nanti, tentunya petugas akan menerimanya dan memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan secara langsung,” kata Liseu Purnamasari kepada awak media, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Ia memastikan, Panwascam Cidadap akan memverifikasi formal terhadap dokumen atau berkas administrasi permohonan. Nantinya disampaikan ke pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.

Setelah itu, pejabat struktural bakal meregister permohonan dan menuangkannya ke formulir model PSPP 05 setelah mendapat persetujuan dari anggota bawaslu, baik provinsi atau kota/kabupaten.

Baca Juga: Kampanye Baru Dua Pekan, Bawaslu Sudah Terima 55 LHP Pelanggaran Administratif

“Jika berkas tak lengkap, maka petugas akan memberitahukannya ke pemohon di hari yang sama, agar pemohon melengkapinya dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak pemberitahuan diterima pemohon,” lanjut Dia.

Namun kata Liseu, jika dalam jangka waktu yang ditentukan pemohon tak melengkapi dokumen persyaratan, maka pejabat struktural akan menyampaikan jika surat permohonan tak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News