Pemilik Warung di KBB Jadi Korban Penipuan dan Pemerasan, Modusnya Jual Rokok Ilegal

Penipuan rokok ilegal
Warung milik Yati Oktavia (51 tahun) warga Kampung Tanjakan Mama Utara, RT 01/01, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang diduga telah menjadi korban penipuan dan pemerasan. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Nasib malang dialami oleh seorang pedagang warung kelontong di Kampung Tanjakan Mama Utara, RT 01/01, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang jadi korban penipuan dan pemerasan modus jual rokok ilegal.

Pemilik warung yang bernama Yati Oktavia (51 tahun) diduga telah menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengaku-ngaku sebagai petugas dari Kantor Bea Cukai Bandung.

Peristiwa berawal saat Yati ditawari oleh sales rokok merek Jaya Bold sebanyak dua slop dengan harga murah sehingga tertarik membelinya. Kemudian ada seorang pria yang membeli rokok tanpa cukai tersebut sekitar pukul 16.20 WIB, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu memotonya.

BACA JUGA: Korban Luka Berat Kecelakaan Truk Terguling di Saguling KBB Dirujuk ke RSHS dan RS Cahya Kawaluyaan

Keesokan harinya datang tiga orang laki-laki yang mengatasnamakan petugas Kantor Bea Cukai Bandung. Mereka lalu meminta sejumlah rokok tanpa pita cukai sembari menunjukkan foto bukti yang sudah dipegang sebelumnya.

Mereka kemudian meminta uang Rp40 juta agar kasus tersebut tidak diproses hukum. Namun mereka menawarkan uang damai Rp2,5 juta di lokasi. Dikarenakan panik dan merasa takut Yati lalu memberikan uang modal warung kepada tiga orang itu.

“Mereka minta uangnya maksa, katanya buat uang damai agar kasus rokok ilegal tidak diproses,” kata Yati, Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA: 35.616 Anggota KPPS di KBB Dilantik, Siap Bertugas di 5.088 TPS Pada Pemilu Serentak

Tidak berhenti sampai disitu, mereka kemudian berlanjut meminta uang melalui aplikasi perpesanan dengan nominal sebesar Rp1,5 juta agar ditransfer ke rekening BRI melalui BRI link. “Mereka minta uang lagi supaya ditransfer lewat BRI link atas nama Mahfud Yunus,” sambungnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News