Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemkot Bandung 2022 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Penerimaan CASN Tenaga Teknis Pemkot Bandung 2022 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Ilustrasi ASN Kota Bandung - Ist- Humas Pemkot Bandung

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.

e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Sementara itu, Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website:

a. https://sscasn.bkn.go.id;
b. http://bkpsdm.bandung.go.id;
c. https://bandung.go.id.

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News