Perlu Tahu, Ini Jenis dan Biaya PNBP STNK beserta BPKB

Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi STNK-Ist

– SIM A: Rp 120.000
– SIM B 1: Rp 120.000
– SIM B II: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
– SIM C 1: Rp 100.000
– SIM C II: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D 1: Rp 50.000
– SIM International: Rp 250.000

6. Biaya Perpanjangan SIM

– SIM A: Rp 80.000
– SIM B 1: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C 1: Rp 75.000
– SIM C II: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D 1: Rp 30.000
– SIM: International Rp 225.000

Itulah rincian jenis, biaya dan tarif resmi PNPB dalam penerbitan BPKB, STNK, hingga membuat dan perpanjang SIM. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News