Polda Jatim Ungkap Kronologi dan Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto

kronologi motif polwan bakar suami
Ilustrasi api. (Pixabay)

HALOJABAR.COMPolwan berinisial Briptu FN tega membakar suaminya yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga merupakan anggota kepolisian di Mojokerto, pada Sabtu 8 Juni 2024.

Kini, Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Motif Pembakaran

Polda Jatim telah mengungkap motif polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.

“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

BACA JUGA: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Pelaku Dijerat Pasal KDRT

Kronologi

Kombes Pol Dirmanto mengatakan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.

Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.

Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami.
Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News