Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Pelaku Dijerat Pasal KDRT

polwan bakar suami di mojokerto
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. (Polres Jombang)

HALOJABAR.COM – Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya yang juga polisi, yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

BACA JUGA: Venna Melinda Laporkan Suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas Tuduhan KDRT

Kombes Pol Dirmanto menyebut sementara pelaku dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka masih alami trauma mendalam,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

BACA JUGA: Kapolda Jatim Ungkap Penyebab Ledakan di Mako Brimob Surabaya

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu 8 Juni 2024 pagi.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News