Selain Gus Samsudin, Polisi Tetapkan Kameran dan Editor Jadi Tersangka soal Kasus Video Viral Tukar Pasangan

Video Viral Pengajian yang Bolehkan Saling Tukar Pasangan
Video Viral Pengajian yang Bolehkan Saling Tukar Pasangan. (Instagram @santriinet)

HALOJABAR.COM – Kasus video viral di media sosial mengenai ajaran yang memperbolehkan tukar pasangan resmi ditangani pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menetapkan Gus Samsudin selaku sutradara video tersebut menjadi tersangka.

Terbaru, Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka.

BACA JUGA: Tanggapan Kemenag Soal Video Viral Pengajian yang Bolehkan Saling Tukar Pasangan, Ada Kaitannya dengan Gus Samsudin

Selain Samsudin, Polda Jatim menyatakan FB sebagai kameramen dan FK sebagai editor ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain Samsudin, ada 2 tersangka lagi yakni FB dan FK. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa 5 Maret 2024.

Dirmanto menyebut pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus video viral tersebut.

“Masih didalami untuk kemunginan tersangka lain,” terangnya.

Keduanya dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka Samsudin, yakni pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Viral! Kyai Aliran Sesat Perbolehkan Saling Tukar Pasangan: Asal Suka Sama Suka

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin, pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News