HALOJABAR.COM – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai polisi dapat mencari tersangka baru pada kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 11 orang di Ciater, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
“Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka
Edi menyampaikan apresiasi atas kecepatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang menangani kasus kecelakaan yang banyak mendapat sorotan publik ini.
“Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini,” kata Edi.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Terguling di Ciater Subang dan Update Jumlah Korban
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus di Subang.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.***