Polri Sebut Larangan Klakson Telolet Sama Seperti Knalpot Brong

POLRI larangan telolet knalpot brong
Ilustrasi - terminal bus. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat telegram yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi setiap jenis kendaraan.

Larangan tersebut disamakan dengan ketentuan pelarangan penggunaan knalpot brong.

Hal itu usai evaluasi seorang bocah meninggal dunia terlindas bus saat berburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu 17 Maret lalu.

BACA JUGA: Tegas, Polri akan Tindak Bus yang Pakai Klakson Telolet

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu,” jelas Slamet, Jumat 22 Maret 2024.

Slamet menegaskan pelarangan klakson telolet tersebut juga disamakan dengan dilarangnya penggunaan knalpot brong di jalan raya.

BACA JUGA: Aksi Sekumpulan Bocah ‘Om Teolet’ di Depok Kian Membahayakan, Begini Respons Polisi

“Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong,” ujarnya.

Ketentuan yang sama tersebut, lanjut Slamet, dalam hal penerapan pasal larangan yang sudah diatur sebelumnya.

“Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya,” jelas Slamet.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News