Sanksi Denda, Kemenhub Larang Bus Pakai Klakson Telolet

Kemenhub Larang Bus Pakai Klakson Telolet
Ilustrasi -Kemenhub Larang Bus Pakai Klakson Telolet. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet.

Hal itu bertujuan demi menciptakan keselamatan di jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, pihaknya mengimbau operator bus supaya tidak lagi menggunakan klakson dimaksud.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto Restyawan, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA: Polri Sebut Larangan Klakson Telolet Sama Seperti Knalpot Brong

Kebijakan itu menyusul masih banyaknya bus yang menggunakan klakson “telolet” dan berdampak pada keselamatan jalan bahkan menimbulkan korban jiwa seorang anak.

Danto menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson “telolet” yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA: Tegas, Polri akan Tindak Bus yang Pakai Klakson Telolet

“Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Danto.

Ia menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson “telolet.”

Pasalnya hal tersebut dapat memberbahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” kata Danto.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News