Profil dan Biodata Richard Eliezer alias Bharada E yang Tetap Jadi Polisi meskipun Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023.

HALOJABAR.COM – Berikut profil dan biodata Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dinyatakan tetap menjadi anggota polisi meskipun terpidana kasus Pembunuhan Brigadir J.

Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023. Hasil KKEP memutuskan dia mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu 22 Februari 2023.

Sidang KKEP Bharada E berlangsung selama lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bharada E sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News