Indisipliner, 3 Polisi di Bandung Dipecat Secara Tidak Hormat

HALOJABAR.COM – Institusi polisi kembali membuktikan ketegasan dan kedisiplinan nya kepada publik.

Belum lama ini, tiga anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung dipecat secara tidak hormat. Ketiganya adalah Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK polsek Pangalengan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada Senin 4 Desember 2023.

Kapolresta Bandung mengatakan, satu di antaranya dipecat lantaran desersi atau bolos kerja selama 7 tahun.

Baca Juga: UPDATE Erupsi Gunung Marapi: 75 Pendaki Sudah Berhasil Ditemukan, Polisi Terus Sisir di Area Bahaya

Sebagai info, desersi merupakan tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan aturan.

“Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi,” ujarnya dikutip melalui Instagram @infobandungkota, Kamis 7 Desember 2023.

“Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri,” ucapnya.

Pemecatan ketiga anggota polisi tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” pungkasnya.***

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News