Lama Jadi Buronan, Pacar Nindy Ayunda Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Polisi di Bali

Dito Mahendra ditangkap polisi di Bali.

HALOJABAR.COM – Buronan polisis, Dito Mahendra akhirnya berhasil ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

Dito Mahendra yang merupakan pacar penyanyi Nindy Ayunda tersebut telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April.

Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra mengatakan, Dito menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jenderal bintang satu itu mengatakan saat ditangkap Dito sedang berada di vila seorang diri, dalam rangka liburan. Namun, tidak dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, apakah sejak buronan atau baru-baru ini.

“Lagi liburan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara News.

Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.

“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kami melakukan pemeriksaan,” katanya.

Meskipun menyimpan senjata api, kata Djuhadhani, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pihak Dito Mahendra. Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini statusnya resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Terkait senjata api yang ditemukan, kata dia, penyidik menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diteliti jenis serta izin kepemilikannya.​​​​​​, sebab Djuhandhani menduga senjata api itu ilegal, alias tidak memiliki izin.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News