Saber Pungli Jabar Bongkar Pungutan Liar di SMAN 22 Kota Bandung, Begini Kronologinya

Ilustrasi pungli (pixabay)

BANDUNG, HALOJABAR.COM – Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas SMAN 22 Bandung diduga melakukan praktik pungli ke orang tua siswa.

Praktik pungli tersebut terbongkar setelah Tim Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar melakukan penelusuran berdasarkan aduan dari masyarakat.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Tim Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta

“Tim berhasil mengamankan barang bukti (uang tunai) Rp30 juta,” ungkap Yudi, Kamis (14/1/2022) malam.

Kronologi Pungli SMAN 22 Kota Bandung

Menurut Yudi, praktik nakal tersebut bermula saat tiga orang tua siswa asal luar Kota Bandung ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMAN 22 Bandung.

Ketiganya, kata Yudi, diminta membayar Rp20 juta kepada wakil kepala sekolah bidang humas sebagai syarat masuk sekolah tersebut.

“Kronologisnya ada pengaduan masyarakat, dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kemudian Kita lakukan lidik sejak tanggal 13 (Januari 2022) sampai hari ini. Kita langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga penerima uang, yakni wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER yang diketahui oleh kepala sekolah saudara H,” paparnya.

Yudi juga mengungkapkan, awalnya ER meminta uang Rp20 juta. Namun, orang tua siswa merasa keberatan hingga nilainya turun menjadi Rp15 juta.

Kemudian, orang tua siswa menawar lagi hingga akhirnya diperoleh kesepakatan Rp10 juta.

“Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk mutasi siswa,” tegasnya.

Meskipun kedua pejabat sekolah itu berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sekolah, namun Yudi menegaskan, tidak ada dasar hukum terkait persyaratan umum maupun khusus mutasi dikenai biaya.

“Jika ada pungutan itu, di SOP-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku,” tegasnya lagi.

Yudi menambahkan, hingga saat ini, kedua pejabat sekolah itu statusnya masih terperiksa dan pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, masuk ke tipikor atau krimum atau dilimpahkan ke inspektorat untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN,” tandasnya. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News