Sah! Kota Bandung Resmi Hapus Aturan PPKM

Sah-Kota-Bandung-Resmi-Hapus-Aturan-PPKM
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana - Ist (bandung.go.id)

KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Sesuai peraturan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga resmi memcabut aturan yang senada.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

“Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Lapang Lodaya, Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga: Langgar PPKM Level 2, Festival Citylink Ditutup Sementara Selama 3 Hari

Kendati demikian, Yana mengatakan, dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.

“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” kata Yana.Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Monyet Turun Gunung di Kota Bandung Tanda Bencana? Ini Kata BMKG

“Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan,” tuturnya.

Yana pun menuturkan, percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.

“Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar,” katanya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News