Satgas Covid-19: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menjadi 10 Hari

Ilustrasi karantina (pixabay)

JAKARTA, HALOJABAR.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan baru masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLU) menjadi 10 hari. Sebelumnya PPLN diwajibkan karantina selama 14 hari.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan perubahan tentang penetapan masa karantina merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya.

“Adanya perubahan penetapan masa karantina ini bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya,” jelas Suharyanto, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (17/1/2022).

Menurut Suharyanto, hasil evaluasi penanganan Covid-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu tak jarang melahirkan kebijakan baru.

Hal ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya karakteristik ancaman dari virus yang juga mengalami perubahan.

Lebih lanjut, Suharyanto menyebut Satgas Penanganan Covid-19 setiap minggu melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya.

“Omicron ini juga kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah,” tutur dia.

Perubahan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

Pria yang menjabat Kepala BNPB ini pun meminta masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri. Sebab, kebijakan itu diatur semata-mata agar Covid-19 tidak meluas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

“Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan,” tukasnya. (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News