Setelah Dikeluhkan Aa Gym, Circle K Depan Pesantren Daarut Tauhid Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Bandung menyegel Circle K di depan Pesantren Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong Girang, Sabtu 2 Maret 2024. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Bandung menindaklanjuti keluhan Aa Gym mengenai keramaian di Circle K depan Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam hal ini, Satpol PP langsung menyegel Circle K yang berada di depan Pesantren Daarut Tauhid, tersebut. Selain menggangu kententaraman, minimarket tersebut disegel pihak Satpol PP karena tidak mengantongi izin operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas” kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menuturkan jika setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

Baca Juga: Viral! Aa Gym Dibuat Resah oleh Muda-Mudi yang Nongkrong di Depan Pesantren Daarut Tauhid

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait” imbuhnya.

Selain itu, Rasdian menjelaskan jika jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan. Hal tersebut mengakibatkan adanya gangguan Kententraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Ia memaparkan jika minimarket tersebut telah melanggar melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Maka dari itu, pihaknya memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan terhadap mini market tersebut. Terlebih aktivitas di minimarket tersebut pun dianggap menganggu trantibumlinmas.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut” ungkapnya.

“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan” tutupnya.

Sebelumnya, KH. Abdullah Gymanastiar sempat mengeluhkan aktivitas sekelompok pemuda di salah satu mini market depan Pesantren dan Masjid Daarut Tauhid.

Dalam video yang dibagikan di akun instagram pribadinya, Aa Gym mengatakan jika aktivitas tersebut dapat menganggu para santrinya.

“ya sodara-sodara sekalian, ini lingkungan pesantren, tapi sekarang jadi begini keadaannya, sangat sedih. Semuanya hening, tapi sesudah ada Circle K itu, menjadi sampe larut malam, merokok, begini keadannya tuh, jadi contoh yang tidak baik bagi para santri” ujar Aa Gym dalam video tersebut.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News