Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 15 Reklame dan 8 Bando APK

Humas Pemkot Bandung

HALOJABAR.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggeber penurunan reklame dan naskah Alat Peraga Kampanye (APK) jelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sepanjang Selasa 12 Februari 2024 hingga Rabu 13 Februari 2024 dinihari, Satpol PP terus berkeliling membersihkan sisa-sisa APK, baik itu APK berbentuk spanduk ataupun naskah APK yang menempel di reklame serta bando di ruas-ruas jalan Kota Bandung.

Baca Juga: Tegas! Bey Minta Tak Ada Lagi APK Parpol di Masa Tenang Pemilu 2024

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan, seluruh APK yang masih ada di ruas-ruas jalan Kota Bandung akan diturunkan jelang waktu Pemilu yang akan jatuh 14 Februari 2024.

“Kami upayakan semua akan turun sebelum pemilu berlangsung,” ujarnya di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Senin 12 Februari 2024 malam.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cimahi Ingatkan Peserta Pemilu Pasang APK Tanpa Membahayakan Masyarakat

Titik yang menjadi prioritas penurunan naskah APK yaitu reklame, bando, serta jembatan penyebrangan atau JPO yang sulit dijangkau oleh aparat kewilayahan.

Adapun total APK yang ditertibkan hingga Rabu, 13 Februari 2024 dini hari sebanyak 23 titik yang terdiri dari 15 reklame dan 8 bando.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga telah menertibkan 48.984 buah APK berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.

Baca Juga: Tertibkan APK di Angkutan Umum, Dishub Kota Cimahi Belum Miliki Aturan Khusus

“Kita harapkan per Rabu (13 Februari) malam, seluruh naskah APK di 30 kecamatan se-Kota Bandung, selesai diturunkan,” ucapnya.

Kegiatan penertiban naskah APK juga dijalankan berbarengan dengan penertiban reklame di Kota Bandung. Hasilnya, satu titik reklame non insidentil di Jalan Siliwangi berhasil ditertibkan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News