SIM C Kini Dibagi 3 Golongan, Berikut Daftarnya

SIM C
SIM C (Kepri)

HALOJABAR.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan keputusan baru bagi penggunaan Surat Izin Mengemudi kategori C atau SIM C.

Keputusan terbaru ini seperti tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai Perpol tersebut, Polri memutuskan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan. Setelah sebelumnya, pemberlakuan SIM C berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Rencananya, pemberlakuan kebijakan baru tersebut akan dilakukan pada tahun ini.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, ke depan SIM C akan terbagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Yusri.

Masih menurut Yusri, aturan baru ini juga mengatur mengenai ketentuan memiliki SIM C. Misalnya, untuk memiliki SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Meski penggolongan SIM C akan diberlakukan mulai tahun ini, kata Yusri, dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal. Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C1 terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Saat ini, masih menurut Yusri, Polri telah menyiapkan sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Puluhan sepeda motor dengan kapasitas 471cc ini rencananya akn disebar di 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News