Ini Syarat dan Tarif Bikin SIM C Agustus 2023

Ilustrasi: Syarat dan cara perpanjangan SIM

HALOJABAR.COM– Bagi Anda yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi, cari tahu syarat dan tarif biaya terbaru pembuatan SIM C tahun 2023.

Seperti diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengemudi sepeda motor diwajibkan untuk memiliki SIM C. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yakni.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat dan tarif pembuatan SIM C per Agustus 2023

Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a sampai b, ada syarat minimal usia yang wajib dipatuhi bagi calon pemohon SIM C, yakni 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.

Bagi calon pemohon SIM C, wajib membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar, pasfoto, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News