Tahun Ini SIM C1 Mulai Diberlakukan, Cek Syarat dan Biaya Pembuatannya

SIM C
Pemberlakuan penerapan SIM C

HALOJABAR.COM- Kepolisian RI akan segera menerapkan aturan penggolongan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi C atau SIM C.

Bagi para pengguna kendaraan bermotor, akan digolongkan menjadi 3 golongan, yakni SIM C reguler, C1, dan C2 .

Penerapan penggolongan SIM C itu rencananya akan diberlakukan pada tahun 2023 ini, seperti penerapan SIM C1, yang akan segera diberlakukan.

SIM C1 sendiri berlaku untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai 500 cc.

Sebenarnya, penggolongan SIM C ini akan diberlakukan pada tahun 2021 lalu. Namun karena masih dalam tahap persiapan, baru direalisasikan di tahun ini seusai penandatanganan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Spesifik terkait penggolongan SIM motor ada di Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i yang bunyinya sebagai berikut:

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggolongan SIM C bakal dilakukan secara bertahap. Di awal, SIM C1 yang akan diaktifkan dan dilanjut untuk SIM C2 bagi para pengendara motor bermesin 1.000 cc.

“Iya betul di tahun ini (diberlakukan). Sebanyak 132 unit motor uji sudah kita luncurkan ke tempat-tempat yang prioritas lebih dulu. Tahun ini yang lebih dulu memulai adalah Satpas Cirebon karena secara sarana dan prasarana sudah ready, yang lain sambil berjalan,” kata Yusri.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News