Syarat Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua atau Dosis Keempat, Cek di Sini

Dalam waktu dekat, jadwal vaksinasi di UPTD Puskesmas Pasir Kaliki yakni pada Selasa dan Rabu 24-25 Januari 2023 pukul 08.00-10.00 WIB dengan sasaran dosis 1-2 untuk masyarakat di atas 12 tahun, dosis 3-4 untuk masyarakat di atas 18 tahun, ibu hamil, dan tenaga kesehatan (nakes).

Adapun persyaratan mendapat vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempar adalah sebagai berikut:

1. Mengisi data di tautan pendaftaran https://s.id/vaksinpaskal

2. KTP seluruh Indonesia

3. Dalam kondisi sehat

4. Membawa fotokopi KTP/KK dan bolpoin saat pelaksanaan vaksinasi.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News