Tiga Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak, Bakal Kena Sanksi Hingga Ditarik dari Peredaran

Logo Halal Indonesia (MUI)

HALOJABAR.COM- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, tiga produk ini harus sudah bersertifikat halal. Jika belum, akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan dikatakan Muhammad Aqil Irham berupa sanksi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Lantas produk apa saja yang dimaksud Kemenag jika tidak bersertifikat akan diberikan sanksi, bahkan ditarik dari peredaran? Simak ulasannya di bawah ini:

Tiga produk ini yakni, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

Demikian informasi tiga produk yang harus segera bersertifikat halal dari BPJH Kemenag. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News