HALOJABAR.COM – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, diharapkan bisa jadi percontohan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
TPST yang baru dioperasikan ini mampu menyerap sampah dengan kapasitas sebanyak 50 ton per hari. Sehingga bisa mengurangi buangan sampah ke TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat atau KBB.
“TPST Santiong di Cimahi ini semoga jadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jabar,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai melepas pengiriman perdana olahan RDF TPST Santiong ke PT Indocement, di Cimahi, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA: Tinjau TPA Sarimukti, Sekda Jabar: Pengelolaan Sampah Selama Libur Lebaran Berjalan Normal
Di awal beroperasinya ini TPST Santiong Cimahi mulai menghasilkan olahan Refuse Derrived Fuel (RDF) atau pelet sampah untuk bahan energi ke industri semen. Sehingga berhasil mengurangi ketergantungan terhadap TPA Sarimukti dengan menerapkan pengolahan berbasis siklus ekonomi.
Pelet sampah atau RDF tidak semata-mata mengurangi volume sampah di Cimahi atau mengurangi beban TPA Sarimukti yang sudah over kapasitas. Tapi RDF juga menyentuh isu konservasi sumber daya alam, reduksi emisi gas rumah kaca, pengurangan polusi, dan jadi energi alternatif pengganti fosil.
“Ini memang masih ada emisi dan gas buang, makanya kami secara bertahap mencari solusi penanganan sampah agar tak berdampak negatif terhadap lingkungan. Salah satunya mengajak masyarakat sama-sama memilah dari hulu,” tuturnya.
Sementara Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menambahkan, TPST Santiong memiliki kapasitas pengolahan sampah 50 ton per hari. Di tahap awal akan dicoba 30 ton per hari dan terus ditingkatkan hingga 50 ton jika sudah ada kesesuaian pada kinerja mesin dan para pekerjanya.