UPTD Metrologi Cimahi Periksa SPBU di Jalur Mudik untuk Hindari Praktik Curang

Salah satu SPBU di Kota Cimahi yang telah diperiksa oleh UPTD Metrologi, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi untuk memastikan tidak ada kecurangan takaran yang bisa merugikan konsumen. (Adi Haryanto/HALOJABAR)

HALOJABAR.COM- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi melakukan pemeriksaan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Hal ini seiring dengan mencuatnya aksi kecurangan oknum pengelola SPBU seperti mencampur BBM dengan air ataupun praktik pengurangan takaran yang bisa merugikan konsumen.

Baca Juga: Suzuki Futura Terbakar di SPBU Cikamuning KBB, Satu Orang Terluka

“Ada tiga SPBU yang kami periksa, semuanya berada di jalur nasional yang akan dilintasi para pemudik,” tutur Kepala UPTD Metrologi, Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam kepada wartawan, Selasa 2 April 2024.

Dia menyebutkan, SPBU tersebut adalah SPBU 34.40502 di Jalan Raya Cibabat, SPBU 34.40521 Jalan Rancabelut dan 34.40520 Jalan Raya Cisangkan. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kecurangan saat pengisian bahan bakar.

Pengawasan terhadap SPBU khususnya menjelang mudik lebaran dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/Per/5/2017 Tentang Pengawasan Metrologi Legal bahwa Batas Kesalahan Penunjukan yang diizinkan untuk Pompa Ukur BBM yaitu ± 0,5 % dari volume BUS, dan ± 0,1 % untuk nilai ketidaktetapan.

“Ada tiga hal yang dilakukan dalam pengawasan, yakni kelengkapan data teknis Pompa ukur BBM seperti gelas penglihat, satuan SI, penunjukan totalisator, harga dan volume,” sebutnya.

Baca Juga: Bapenda Jabar: Siap-Siap Jika Belum Bayar Pajak Kendaraan Maka Tak Boleh Isi Bensin di SPBU

Kemudian ada juga pemeriksaan visual terkait tanda tera atau administrasi Pompa Ukur BBM dan pengujian (ukur ulang). Tujuannya untuk memastikan bahwa takaran Pompa Ukur BBM yang dimiliki SPBU masih sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen.

“Menjelang arus mudik dan libur lebaran mobilitas di masyarakat tinggi, sehingga konsumsi BBM juga akan mengalami peningkatan. Hal itu yang harus dipastikan bahwa takaran di SPBU benar sehingga konsumen tak dirugikan,” tandasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News