Wajib Anda Tahu, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Laman website resmi disnaker kota Bandung (disnaker.bandung.go.id)

HALOJABAR.COM- Kartu kuning adalah kartu yang perlu Anda miliki saat sedang mencari pekerjaan. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meskipun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Sekarang kartu kuning sering diesbut juga dengan kartu AK1. Para pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning sesuai dengan domisilinya yang tertera di KTP.

Cara Membuat Kartu Kuning

Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu kuning.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News