Alasan Ridwan Kamil Tak Revisi UMK Jabar 2021 Seperti yang Dilakukan Anies Baswedan

Alasan RIdwan Kamil Tak Revisi UMK Jabar 2021
Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil ungkpa alasan tak revisi UMK Jabar 2021 seperti di DKI Jakarta

BANDUNG, HALOJABAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan merivisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 seperti yang telah dilakukan DKI Jakarta.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil membeberkan alasannya. Menurutnya, Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta (Anies Bawesdan) bisa melakukan revisi UMK karena tidak ada pengajuan UMK dari bupati atau wali kota sepertihalnya Jabar.

“Nah, media kalau ngomongin upah ya harus paham juga. Jakarta itu gak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya,” tegas Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

“Jadi seorang gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI,” lanjutnya.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, sebagai Gubernur Jabar, dirinya hanya berwenang menyetujui usulan besaran UMK dari bupati dan wali kota.

“Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi, Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir,” jelas Kang Emil.

Dengan penjelasannya itu, Kang Emil menekankan, revisi besaran UMK 2021 seperti yang dilakukan Anies Baswedan tidak akan dilakukan di Jabar. Pasalnya, hal itu melanggar aturan.

“Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan karena kewenangan gubernur di luar DKI. Makanya, jangan dibandingkan, menurut saya gak mendidik, itu membuat saya bertahan,” tegas Kang Emil.

Meskipun keukeuh tidak akan merevisi UMK 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, namun Kang Emil tetap memberikan solusi, agar upah buruh tetap naik. Solusi yang ditawarkan pun menurutnya tidak melanggar aturan.

Dia mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya mengatur upah untuk karyawan yang baru masuknya yang jumlahnya hanya sekitar 5 persen, sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapatkan kenaikan upah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News