Apabila LPPDK Tidak Diserahkan, Keterpilihan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan

jalur independen pilwalkot cimahi
Ilustrasi.

HALOJABAR.COM- Pihak KPU Jawa Barat menyebut keterpilihan peserta Pemilu 2024 bisa dibatalkan, apabila tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia. Hedi menuturkan jika peserta Pemilu harus menyerahkan LPPDK pada tanggal 23-29 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Jabar Ingin Sorlip Surat Suara Diselenggarakan Serentak di 27 Kabupaten Kota

Ia menjelaskan jika LPPDK peserta Pemilu ini, nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Oleh karena itu, Hedi mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk menyerahkan hal tersebut.

“Selanjutnya, KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejak 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Waktu yang disediakan terbilang Panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya” kata Hedi kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

Hedi menjelaskan jika periode LPPDK berlangsung sejak tanggal 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024. LPPDK peserta Pemilu ini, nantinya akan disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Ia mengatakan jika dalam menyerahkan LPPDK ini, para peserta pemilu harus menyampaikan beberapa hal. Diantaranya adalah Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan RKDK dan asersi atas laporan dana kampanye,” ucapnya.

LPPDK ini menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan calon anggota legislatife DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut harus menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik (parpol) pengusungnya. Kemudian LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

Baca Juga: Gelar Capacity Building dan Gathering, Ketua KPU Jabar Apresiasi Peran Media dalam Pemilu

“Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan KPU RI telah menyampaikan melalui surat edarannya,” ucapnya.

Dana kampanye itu akan di audit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO Partai Politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News