Jabar kemudian menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional RI No 450/TS.03.03/K/12/2023, tanggal 29 Desember 2023, Perihal Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Koordinasi dan kolaborasi dilakukan untuk wilayah Provinsi Jabar antara lain DKPP Jabar, Bappeda Jabar, Dinas Sosial Jabar, Perum Bulog Wilayah Jabar, Kantor Cabang Bulog Wilayah Jabar, PT Pos Indonesia Regional 3 dan 2 bersama dinas terkait di kabupaten/kota.***