Bawaslu Cimahi Usut Hilangnya Surat Suara Pilpres di TPS 60 Kelurahan Utama

surat suara pilpres hilang
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan penelusuran terkait tidak adanya surat suara Pilpres di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Tercatat ada sebanyak 225 surat suara Pilpres tidak ada padahal semestinya surat suara itu di dalam kotak suara. Akibatnya warga pemilih di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tidak mencoblos.

“Kami masih melakukan penelusuran apa penyebab tidak adanya surat suara Pilpres di TPS 60 Kampung Cibodas. Itu hilang atau bagaimana, dan kenapa bisa terjadi,” kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Selidiki Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024 di Sembilan Daerah

Semestinya surat suara itu ada di dalam kotak suara yang dikirim dari kelurahan dan tiba di TPS 60 pada Selasa 15 Februari 2024 dalam kondisi masih disegel. Namun ternyata saat hari H pencoblosan 225 surat suara Pilpres tidak ada.

Fathir menegaskan, terkait kejadian ini KPU Kota Cimahi harus menjelaskan secara teknis terkait kronologis proses pemindahan kotak suara dari gudang ke PPK sampai ke tingkat TPS. Sehingga bukti-buktinya jelas kenapa surat suara Pilpres 2024 bisa tidak ada.

“Makanya kami juga melakukan penelusuran apakah ada kesalahan teknis atau memang surat suara itu hilang dari kotak suara,” tandasnya.

Menurutnya yang harus segera dilakukan adalah menyelamatkan hak pilih warga, sehingga fokusnya ke Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Mengacu kepada PKPU Nomor 25 pasal 110, PSL maksimal dilakukan KPU selama 10 hari.

BACA JUGA: Kelelahan Saat Tugas Pemilu, Tiga Petugas KPPS di Kota Cimahi Dibawa ke Puskesmas

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News