Bawaslu Jabar Selidiki Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024 di Sembilan Daerah

bawaslu jabar
Bawaslu Jawa Barat. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan bahwa mereka tengah menyelidiki dugaan pelanggaran masa tenang Pemilu 2024 di sembilan daerah.

Disebut pelanggaran tersebut terkait kampanye pada masa tenang dan politik uang (money politic) saat masa tenang Pemilu 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Catat Dugaan 10 Jenis Pelanggaran Pemilu 2024, Sebagian Sudah Diproses

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Mohammad Zam Zam mengatakan bahwa sembilan daerah tersebut, yang pertama adalah di Kota Bandung sebanyak dua kasus yang merupakan temuan kampanye di masa tenang, kedua Kota Sukabumi sebanyak dua laporan terkait politik uang (money politic), ketiga Kabupaten Cianjur sebanyak satu kasus terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang.

Keempat, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak tiga kasus terkait politik uang yang statusnya masih tahap penelusuran, kelima Kabupaten Karawang kampanye terkait kampanye di masa tenang, keenam Kota Depok terkait politik uang yang masih tahap penelusuran.

BACA JUGA: Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Sarankan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Diulang

Ketujuh Kota Cimahi sebanyak dua kasus terkait kampanye di masa tenang, kedelapan Kabupaten Sukabumi sebanyak satu kasus dugaan politik uang, serta kesembilan di Kota Bekasi sebanyak dua kasus dugaan politik uang.

“Jadi di sembilan kabupaten kota ini sedang tahapan penanganan pelanggaran yang sudah diregister, masuk ke tahapan klarifikasi, nanti yang belum diregister untuk memenuhi sarat formil materi dan lain sebagainya masih tahapan penelusuran,” katanya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News