Belasan Kursi Kades di KBB Kosong Gegara Ditinggal Nyaleg dan Terjerat Kasus Hukum

kursi kades kbb kosong
Ilustrasi kades.

HALOJABAR.COM – Sebanyak 14 kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini kosong dan hanya dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa.

Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya ada yang mengundurkan diri dan maju dalam kontestasi Pileg yang baru saja digelar. Kemudian karena ada yang meninggal dunia, dan juga yang karena terjerat kasus hukum.

Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), KBB, Hendi Setiyadi mengakui ada sejumlah posisi kepala desa yang saat ini kosong. Paling banyak karena ditinggal oleh kepala desanya yang maju di Pileg.

BACA JUGA: Pelapor Apresiasi Langkah Bawaslu KBB soal Kejanggalan Suara Pileg di Desa Tanjung Jaya

“Ada sebanyak delapan kepala desa yang maju di Pileg 2024 kemarin dan mereka memang harus mengundurkan diri,” ucapnya, Rabu 13 Maret 2024.

Menurutnya, delapan kepala desa yang maju di Pileg 2024 adalah Kepala Desa Cicangkang Hilir, Situwangi, Lembang, Tanimulya, Mandalamukti, Sukajaya, Wangunharja, dan Kades Wangunjaya. Selain itu ada juga yang karena kepala desanya meningg dunia.

Seperti Kepala Desa Kayuambon, Sukasari, Pasirhalang, dan Campakamekar. Sedangkan yang akibat kepala desanya terjerat kasus hukum ada dua, yakni Kepala Desa Cibogo dan Mekarwangi, sehingga keduanya diberhentikan sementara.

“Kepala desa yang terjerat kasus hukum dan sudah inkrah di pengadilan, maka diberhentikan melalui SK Bupati,” terangnya.

BACA JUGA: Kades di Lembang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Buka Suara

Dikatakannya, untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong tersebut akan dilakukan pada saat digelarnya Pilkades Serentak di KBB tahun 2025. Namun itu juga harus menunggu revisi UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai masa jabatan kepala desa yang selama ini 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News