Kades di Lembang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Buka Suara

kades lembang pelanggaran pemilu
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lembang, sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat pada pada Kamis 27 Desember 2023, ada bukti-bukti lampiran dimana diduga salah seorang kepala desa di Kecamatan Lembang sedang bersama salah seorang caleg dari salah satu partai politik.

“Kami sudah menerima laporan aduan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat dengan melampirkan bukti foto yang melibatkan salah seorang kepala desa,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA: Jalan Desa Rusak Parah, Warga di Selatan KBB Ancam Golput saat Pemilu 2024

Dia menerangkan, pelapor menyertakan bukti foto kepala desa sedang bersama calon legislatif. Sehingga sesuai aturan yang berlaku, laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke sentra Gakkumdu.

Penelaahan dilakukan untuk mengetahui indikasi dugaan adanya melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

Menurutnya, laporan awal tersebut diterima Panwaslu Kecamatan Lembang. Setelah dilakukan kajian awal dan rapat pleno, Bawaslu KBB mengidentifikasi bahwa laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana pemilu.

“Dugaan sementara tindakannya melanggar ketentuan pasal 490 junto 282 UU 7/2017 tentang pemilu,” sebutnya.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, APK Partai Gelora di KBB Banyak yang Dirusak dan Hilang

Selanjutnya Bawaslu KBB meneruskan laporan dugaan pelanggaran ke Sentra Gakkumdu sebagai Lembaga yang berwenang dalam penanganan tindak pidana pemilu. Selain itu pemanggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, sejauh ini sudah dilakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News