Belasan Kursi Kades di KBB Kosong Gegara Ditinggal Nyaleg dan Terjerat Kasus Hukum

kursi kades kbb kosong
Ilustrasi kades.

“Kalau Pilkades Serentak 2025 yang akan digelar di KBB nanti masih memakai aturan yang berlaku sekarang, yang mengatur masa bakti kepala desa selama 6 tahun. Jika 8 tahun maka jabatan kepala desa ditambah dua tahun, sehingga Pilkades Serentak 2025 tidak ada,” terangnya.

Berdasarkan data, nantinya jika jadi digelar maka di KBB akan dilaksanakan Pilkades Serentak di 112 desa. Kecamatan Lembang menjadi yang terbanyak menggelar Pilkades karena dari 16 desa, ada 11 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkades Serentak di 112 desa, diperkirakan butuh Rp26 miliar. Nantinya setiap desa mendapat anggaran Rp30 juta ditambah Rp 25.000 per hak pilih,” pungkasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News