KOTA BANDUNG, HALO JABAR – Berikut ini ulasan seputar aturan penggunaan meterai elektronik (e-meterai), cara beli dan pembubuhan e-Meterai pada berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022.
E-Meterai wajib digunakan pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022 dan Link Pendaftaran: Klik sscasn.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-materai bagi para calon peserta seleksi PPPK 2022 tersebut dengan tujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Ada beberapa aturan dalam penggunaan meterai, yakni sebagai berikut dikutip dari laman indonesiabaik:
Aturan penggunaan e-meterai dalam seleksi PPPK 2022
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Cara Pembubuhan e-Meterai
E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Adapun cara pembubuhan e-meterai sebagai berikut:
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log-In
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
5. Masukkan detil informasi dokumen
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
5. Unggah dokumen dalam format PDF
6. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
8. Masukkan PIN
9. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
10. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai
Demikian ulasan seputar aturan penggunaan, cara beli dan pembubuhan e-meterai pada berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022. (*)