Ragam  

Cara Cek Tilang secara Online via HP | Sumedang

Tilang Uji Emisi Telah Berlaku! Ini Cara Agar Motor Kamu Tidak Kena Tilang 
Ilustrasi. Foto: Ist/ntmcpolri

HALOJABAR.COM- Berikut ini adalah cara cek tilang secara online lewat HP, melalui e-Tilang info, termasuk tilang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

E-Tilang info merupakan inovasi Kepolisian guna memudahkan pemilik kendaraan mengetahui info besaran denda hingga tanggal sidang secara online melalui fasilitas e-Tilang info.

Berikut ini adalah cara untuk mengakses e-tilang.

Cek Tilang secara Online via e-Tilang Info

1.  Buka laman etilang.info pada browser ponsel atau desktop

2. Masukkan nomor blangko / register pada surat tilang

3. Setelah itu akan muncul informasi terkait pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal pelanggaran dan denda.

Cek Tilang Sumedang

Untuk mengetahui denda tilang, Anda juga bisa langsung memastikannya melalui Pengadilan Negeri (PN) atau Kejaksaan Negeri secara online. Untuk di Sumedang bisa melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumedang.

Cek Tilang Elektronik (ETLE)

Sementara itu, cek info apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak secara online bisa dilakukan dengan mengakses laman etle-pmj.info untuk cek info tilang elektronik:

– Buka website cek tilang Jawa Barat

– Siapkan STNK kendaraan untuk lakukan pengecekan

– Isi nomor plat kendaraan

– Mesin kendaraan

– Rangka kendaraan

– Kemudian klik “Cek Data”

Jika kendaraan tercatat melanggar aturan lalu lintas maka akan muncul detail data pelanggaran seperti waktu, lokasi, tipe Pelanggaran, dan status.

Jika kendaraan tidak tercatat melanggar maka tidak akan muncul data apapun di kolom data pelanggar. Demikian cara cek tilang kendaraan secara online di Sumedang Jawa Barat. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News