Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah Kemenag, Ini Link Terbarunya

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

HALO JABAR – Berikut ini ulasan seputar cara daftar nikah bisa secara online melalui Simkah. Calon pasangan suami istri (Pasutri) perlu mengetahui cara daftar nikah online di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyampaikan, daftar nikah secara online jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di https://simkah4.kemenag.go.id/.

Baca Juga: 5 Rukun Nikah dan Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam

Diinformasikan, tautan atau link Simkah baru tersebut menggantikan tautan Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. “Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” ungkap Jajang Ridwan seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (19/10/2022).

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendaftaran nikah secara online melalui Simkah.

Baca Juga: Cek Dokumen Lengkap Syarat Nikah, Biaya dan Cara Daftarnya di KUA

Tentunya untuk melakukan pendaftaran nikah online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. “Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” kata Kasubdit dari Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Berikut syarat dan cara daftar nikah online melalui Simkah- mendaftar akun Simkah- hingga tahapan pendaftarannya, dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Pastikan sebelum daftar nikah secara online, pasangan calon pengantin sudah membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor pada surat rekomendasi nikah di KUA nantinya dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar nikah online:

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;

2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail dan Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan daftar nikah secara online:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan

2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah

3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

8. Unggah foto

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen daftar nikah online:

1. N1 – Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa)

2. N3 – Surat persetujuan mempelai

3. N5 – Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri)

6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:

– Calon suami kurang dari 19 Tahun
– Calon istri kurang dari 19 Tahun
– Izin poligami

8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

9. Fotokopi identitas diri (KTP)

10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

11. Fotokopi akta lahir

12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan
(Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News