Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah Kemenag, Ini Link Terbarunya

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Metode Oral, Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;

2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail dan Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan daftar nikah secara online:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan

2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah

3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

8. Unggah foto

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Syarat dokumen daftar nikah online:

1. N1 – Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa)

2. N3 – Surat persetujuan mempelai

3. N5 – Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri)

6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:

– Calon suami kurang dari 19 Tahun
– Calon istri kurang dari 19 Tahun
– Izin poligami

8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

9. Fotokopi identitas diri (KTP)

10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

11. Fotokopi akta lahir

12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan
(Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News