Ia menjelaskan, kewenangan Dinas Kesehatan Jawa Barat hanya membantu KKP Kelas 2 Bandung dengan upayakan realokasi dari sisa vaksin haji Kabupaten/Kota. Untuk jumlah detail bisa langsung ke KKP, karena jumlah bantuan dinamis berubah setiap hari dan langsung ke KKP.
Dinkes Jabar berpesan kepada pelaku bisnis travel umrah untuk berkoordinasi dengan KKP untuk waktu keberangkatan. “Karena minimal waktu untuk penyuntikan 10 hari sebelum keberangkatan yakni waktu yang diperlukan untuk terjadi kekebalan sehingga harus dipertimbangkan kesediaan vaksin, penyuntikan dan keberangkatan,” tandasnya. (*)