Pilkada 2024: 258 Calon PPK di KBB Jalani Tes CAT, Eks Pemilu dan Kandidat Baru Punya Peluang Sama

Ketua Komisi Pemilihan Umum, KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Jelang Pilkada 2024, sebanyak 258 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.

Pelaksanaan tes dilakukan di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Kota Cimahi dan akan berlangsung hingga Rabu 8 Mei 2024. Mereka yang mengikuti tes CAT adalah yang dinyatakan lolos tahap pertama seleksi administrasi.

‘Pendaftar awal ada 284 orang, namun hanya 258 orang yang lolos untuk mengikuti tes CAT. Mereka berasal dari 16 kecamatan yang ada di KBB,” sebut Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman.

BACA JUGA: Pendaftar Seleksi Badan Ad Hoc di KPU KBB Membeludak, PPK Eksisting Kembali Ikut

Ripqi menjelaskan, bagi peserta yang lolos seleksi CAT akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Mei 2024. Setelah itu barulah akan ditetapkan 80 orang untuk menjadi anggota PPK.

“Nantinya di setiap kecamatan ditempatkan 5 anggota PPK, jika tidak ada perubahan 80 anggota PPK yang lolos seleksi akan dilantik pada 16 Mei 2024,” kata dia.

Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada KBB 2024 sudah dibuka sejak dari 23-29 April 2024. Seluruh berkas yang masuk diverifikasi administrasi pada 24 April hingga 3 Mei 2024.

Persyaratan bagi calon PPK antara lain melampirkan surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

BACA JUGA: Soal Maju atau Tidak di Pilkada Jabar 2024, Begini Kata Bey Machmudin

Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik harus melengkapi surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News