HALOJABAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyayangkan aksi menyawer qariah Nadia Hawasyi dalam acara tablig akbar Maulid Nabi di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, belum lama ini.
Kejadian tersebut menjadi viral karena dinilai tidak pantas dilakukan terhadap orang yang tengah melantunkan ayat-ayat suci Alquran. MUI pun menegaskan, tindakan tersebut haram dilakukan.
Tradisi saweran dalam kegiatan pengajian ataupun keagamaan sebenarnya ada di masyarakat Indonesia. Seperti di Kediri, ada tradisi saweran dengan koin di sela pembacaan kitab Barzanji yang berisi puja-puji untuk Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari Akurat.co, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI pusat, Cholil Nafis mengatakan, bahwa dalam hukum Islam menyawer orang yang membaca Alquran hukumnya adalah haram.
“Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Alquran,” kata Cholil Nafis, dikutip melalui website MUI Digital, Minggu 8 Januari 2023.
Kiai Cholil mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Cholil juga menegaskan, dalam pandangan Islam ketika kita membaca Alquran diwajibkan mengambil air wudhu dan suci dari hadats besar dan kecil terlebih dahulu.
“Maka demikian Alquran itu sangatlah mulia,” tambahnya.
“Saya juga sudah membaca klarifikasinya kalau dia dalam keadaan diundang dan dia menutup bacaannya dengan cara dia disawer,” katanya lagi.
“Tapi wallahu’alam saya kini sedang koordinasi kembali dengan MUI daerah sana agar segera dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan masalah kualifikasi apa yang telah terjadi, melainkan apakah karena ketidaktahuan akan tradisi daerah setempat.
“Oleh karena itu kita perlu tabayyun, dan harus segera dilakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sebenarnya kalau memang itu berupa adat, maka harus dihentikan.
“Karena adat itu tidak selaras dengan ajaran agama, dan juga termasuk tidak sopan,” lanjutnya.
Dengan demikian, menurut dia, tidak ada cara lain lagi selain bertobat kepada Allah SWT, dan panitia juga harus lebih berhati-hati lagi.
“Apalagi ini momennya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata dia menegaskan.
Di akhir pembicaraannya Kiai Cholil Nafis berpesan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh ditiru di tempat lain, tidak boleh terjadi kembali, dan itu perlu dicari orangnya untuk diberikan bimbingan dan dakwah.***