Hindari Scammer, Menaker Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Info Pekerjaan di Luar Negeri

Hindari Scammer, Menaker Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Info Pekerjaan di Luar Negeri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Kemnaker)

HALOJABAR.COM- Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban scamming international di Filipina.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan masyarakat lebih selektif memilih informasi bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurutnya, kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina ini, salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan di media sosial.

Selain itu, lantaran proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya. “Kami berharap kasus itu tidak terulang kembali,” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu 28 Mei 2023.

Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, Ida katakan, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/ Lembaga, serta peran aktif masyarakat.

Masyarakat bisa memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WhatsApp di 08119521150.

“Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017,” tandasnya.

Waspadai Iklan Lowongan Pekerjaan

Lebih lanjut, Ida mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis.

Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker, dan memastikan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

Ia juga meminta masyarakat mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News