Hore, BSU Pekerja Bakal Segera Cair, Cek Nama Kamu di Sini

Ilustrasi BSU Pekerja (Bimata)

HALOJABAR.COM– Ada kabar gembira bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja di tahun 2023.

Setelah sempat dikabarkan tidak akan cair atau dicoret di tahun 2023 ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker kabarnya akan segera mencairkan dan bantuan tersebut.

Namun demikian, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para penerima BSU di tahun ini. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi itu? Simak ulasannya.

Sedikit informasi tentang BSU pekerja, BSU yakni bantuan yang merupakan program pemerintah untuk membantu kesejahteraan para pekerja atau buruh di Indonesia.

Adapun syarat mendapatkan BSU bagi para pekerja atau buruh di Indonesia. Diantaranya, pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Kemudian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi aktif.

Adapun target Kemnaker yakni menyasar kepada 3.6 juta pekerja atau buruh dengan BSU yang dicairkan Rp600 ribu.

Beberapa persiapan dan persyaratan harus disiapkan pekerja atau buruh, agar BSU tersebut bisa dicairkan ke nomor rekening penerima manfaat.

Karena berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh yang ingin menerima BSU.

Jika dipastikan dana BSU cair lagi bulan ini, sebaiknya para pekerja mempersiapkan diri untuk segera mengambil dana tahun 2023 sebesar Rp600 ribu.

Adapun syarat yang harus pekerja siapkan dalam menerima dana BSU tahun 2023 cukup mudah dan tidak perlu memakan waktu banyak.

Artinya, cukup patuhi segala peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa segera mendapatkan dana BSU yang akan diterima oleh setiap Pekerja.

Melansir dari situs resmi bsu.kemenker.go.id ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pengambilan dana BSU yang akan cair lagi di tahun 2023.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News