Sudah Tahu BSU? Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU

Sudah Tahu BSU? Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU
Sudah Tahu BSU? Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Sudah tahu BSU? Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang bertujuan memberi subsidi upah pekerja yang memenuhi syarat, sehingga bisa membantu meringankan beban ekonomi.

Sekadar informasi, BSU ini tidak diberikan pada semua orang.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:

– Penghasilan Kurang dari Rp5 Juta Per Bulan

– Tidak Menerima Bantuan Lain dari Pemerintah

– Pekerja Formal Terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

– Pekerja Non Formal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Bantuan BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

2 dari 4 halaman

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Bantuan BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

3 dari 4 halaman
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News