Hukum Ngupil Saat Puasa Ramadan, Apakah Bikin Batal?

Ilustrasi ngupil (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Berikut ulasan mengenai hukum ngupil saat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selaku umat Islam, kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci, Ramadan.

Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat tata cara dan syaratnya. Termasuk di dalamnya adalah hal-hal yang bisa membatalkan atau membuat tidak sah puasa. Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukan benda ke dalam lubang.

Dalam hal ini, banyak yang bertanya apakah ngupil atau mengorek-ngorek hidung bisa bikin puasa? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Ngupil Saat Puasa

Buya Yahya mengatakan ada lima lubang dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa jika dimasukan sesuatu, salah satunya lubang hidung.

Buya Yahya menyebutkan puasa dapat dikatakan batal ketika memasukan sesuatu sampai batal wilayah hidung lubang bagian atas.

“Yang dimaksudkan masuk ke dalam lubang hidung adalah lubang atas. Yang jika seandainya kita masukan itu air atau apapun kita akan merasakan panas sampai mengeluarkan air mata,” kata Buya Yahya dikutip dari Kanal YouTube Buya Yahya.

Melihat hal tersebut, menurut Buya Yahya membersihkan kotoran hidung diperbolehkan dalam Islam saat berpuasa. Karena membersihkan kotoran hidung bukan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

“Ada pun memasukan sesuatu ke lubang hidung untuk membersihkan kotoran itu tidak maksud yang di atas. Maka membersihkan lubang hidung tidak membatalkan puasa,” katanya.

Penjelasan mengenai hal tersebut, dijelaskan juga dalam kitab “I`anah Al-Thalibin” karya Imam abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata Al Dimyati. Berikut penjelasannya:

إعانة الطالبين – البكري الدمياطي – ج ٢ – الصفحة ٢٦١

( قوله ولا يفطر بوصول شيء إلى باطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. (قوله: حتى يجاوز منتهى الخيشوم ) أي فإن جاوزه أفطر ومتى لم يجاوز لا يفطر .

Artinya: “Dan tidak membatalkan puasa dengan sebab sampainya sesuatu ke tulang hidung, karena tulang hidung termasuk bagian luar. Tulang hidung pun termasuk bagian dari khaisyum (insang), dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Kecuali benda tersebut sampai melewati pangkal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal.”

Berdasarkan penjelasan di atas, mengatakan jika ngupil atau mengorek hidung tidak akan membatalkan puasa jika hanya dilakukan pada bagian luar hidung atau permukaan hidung.

Hal ini disebabkan karena bagian luar hidung termasuk bagian dari tubuh bagian luar dan bukan bagian dari khaisyum atau insang yang dianggap bagian dalam tubuh.

Tetapi, apabila hal tersebut dilakukan melebihi batas rongga hidung dan masuk terlalu dalam hingga mencapai pangkal khaisyum, maka puasa dianggap batal.

Itulah tadi ulasan mengenai hukum ngupil saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat dan terjawab.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News