Indisipliner dan Tak Ngantor Sejak Juni, Oknum PNS KBB Terancam Diberhentikan

indisipliner
Inspektur Daerah KBB, Yadi Azhar. Foto/HALOJABAR.COM

HALOJABAR.COM – Inspektorat Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran indisipliner kategori berat.

Oknum PNS tersebut bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB. Pria berinisial R itu saat ini menduduki posisi sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda.

“Yang bersangkutan telah melakukan tindak indisipliner kategori berat, sehingga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ungkap Inspektur Daerah KBB, Yadi Azhar saat ditemui di kantornya, Senin 30 Oktober 2023.

Yadi menegaskan jika sanksi itu adalah kategori yang paling berat dam tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Pasalnya, sejak Juni hingga akhir Oktober 2023 yang bersangkutan bolos kerja dengan alasan tidak jelas.

BACA JUGARehabilitasi 233 Rutilahu di KBB Mandeg, Imbas Anggaran Konsultan Pendamping Nihil

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan namu tidak direspons sama sekali. Hingga panggilan ketiga juga tidak direspons maka sanksi tersebut akan direkomendasikan oleh inspektorat kepada pengambil kebijakan yang lebih tinggi.

“Surat panggilan pertama dan kedua tidak ada tanggapan. Kami coba hubungi nomor kontaknya sudah tidak aktif, begitupun saat didatangi rumah orangtuanya di Permata Cimahi dalam keadaan kosong. Selasa besok merupakan surat panggilan ketiga dan akan langsung kita buatkan LHP,” tegas Yadi.

Sejauh ini pihaknya hanya menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut karena statusnya sebagai PNS dan indisipliner karena tidak pernah masuk. Sementara itu, isu di luar yang berkembang macam-macam terkait yang bersangkutan hingga kini tidak ada laporan resmi ke Inspektorat.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News