Ragam  

Ini Dia Syarat Dokumen Pengajuan Belum Memiliki Rumah

Cara pengajuan rumah agar behasil (pixabay)

HALOJABAR.COM– Ketika seseorang mengajukan permohonan KPR subsidi, bank pasti akan mengecek status kepemilikan rumah tersebut. Maka, sebelum membuat surat keterangan belum memiliki rumah, disarankan untuk terlebih lebih dulu mengetahui apa saja syarat dokumen pengajuannya.

Dalam proses pengajuannya, Anda harus melengkapi dokumen permohonan. Salah satunya adalah surat keterangan belum memiliki rumah.

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR) atau Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah ner surat yang biasanya diminta oleh pihak bank kepada pemohon, untuk menjadi salah satu syarat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah/KPR yang bersubsidi.

Surat keterangan ini adalah bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan bahwa warga tersebut sebelumnya hingga sampai dengan surat tersebut diterbitkan memang tidak/belum memiliki rumah sendiri.

Sejatinya, penyaluran rumah subsidi memerlukan surat keterangan ini, karena sasaran utama programnya adalah masyarakat yang belum memiliki rumah pertama.

Adapun, untuk mendapatkan surat pengantar ketua RT, masyarakat hanya perlu datang ke kantornya. Anda juga harus membawa surat pernyataan yang sudah terisi lengkap dengan data pribadi serta tujuan pembuatan.

Berikut Syarat Dokumen Pengajuan Belum Memiliki Rumah

– Surat pengantar Ketua RT setempat

– Fotokopi Kartu Keluarga pemohon

– Fotokopi KTP pemohon

– Tanda lunas PBB tahun berjalan

– Mengisi surat keterangan belum memiliki rumah (materai 6000) dan tanda tangan 2 orang saksi

– Fotokopi KTP saksi ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News