Ini Hukum Memakan Daging kelelawar dalam Pandangan Islam

Hukum Memakan Daging kelelawar dalam Pandangan Islam
Ilustrasi - Hukum Memakan Daging kelelawar dalam Pandangan Islam. (Foto: Pixabay)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف

“Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22)

Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,

قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).

Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News